Kenapa Sopir Vanessa Jadi Tersangka

Kenapa Sopir Vanessa Jadi Tersangka

Ini Alasan Polisi Tetapkan Sopir Vanessa Angel Menjadi Tersangka

Kamis, 11 November 2021 – 21:12 WIB

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka. Foto: PJR Polda Jatim

jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengungkap alasan menetapkan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, sebagai tersangka kecelakaan maut di KM 672 400A Astra Tol Jombang-Mojokerto.

Sopir Vanessa Angel itu sudah ditahan di Polres Jombang, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Joddy sebagai tersangka.

"Ada beberapa bukti petunjuk yang bisa dikenakan kepada yang bersangkutan," kata Gatot, Kamis (11/1).

Hal lain yang menguatkan adalah tersangka melanggar lalu lintas. Tubagus Joddy berkendara melebihi batas kecepatan yang sudah ditentukan di tol.

"Sebelum TKP, kan, ada rambu lalu lintas batas kecepatan, maksimal kecepatan 80 km. Pengakuan yang bersangkutan dia mengemudikan kendaraan itu 130 km," kata Gatot.

Pada kasus itu, Tubagus dipersangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman enam tajun penjara dan denda Rp 12 juta.

Lalu, Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp 24 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang Kelas I B menjatuhkan vonis lima tahun penjara untuk terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir mendiang Vanessa Angel, dalam kasus kecelakaan maut.

"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp10 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jombang Bambang Setyawan dalam sidang yang digelar daring di Jombang, Senin 11 April 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana pencabutan surat izin mengemudi (SIM) atas nama terdakwa selama dua tahun, serta menetapkan Joddy tetap ditahan dengan dikurangi masa tahanan yang dijalani.

Dalam sidang itu, Joddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, atas kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut tujuh tahun penjara dalam perkara kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah, di KM672 Tol Jombang-Mojokerto, Kabupaten Jombang, pada 4 November 2021.

Majelis Hakim juga memutuskan barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor Mitsubishi Pajero Sport, dengan nomor polisi B 1264 BJU, satu STNK kendaraan tersebut atas nama Selvy Rachma Oktariany, dan satu kartu e-toll dikembalikan kepada Gala Sky Ardiansyah, selaku ahli waris dari korban melalui walinya.

Selain itu, satu unit SIM atas nama Tubagus Muhammad Joddy dan satu unit telepon seluler dikembalikan kepada terdakwa.

Tubagus Joddy, yang mengikuti sidang secara daring itu, mengaku pikir-pikir dengan vonis tersebut. Ia mempunyai waktu tujuh hari untuk menerima atau memutuskan banding atas vonis itu.Baca juga: Polisi Sebut Sopir Vanessa Angel Akui Main HP dan Ngebut hingga 120 Km/Jam

Joddy lantas mengingat kembali momen ziarah ke makam Vanessa dan Bibi setelah keluar dari penjara. Dia mengaku rindu dengan almarhum dan almarhumah.

“Jadi ya beberapa hari setelahnya aku ziarah, dekat sini makamnya. Aku diantar bapak waktu itu. Yang aku rasakan saat itu kangen, kangen banget, minta maaf, curhat, ngabarin kalau Joddy sudah pulang dari sekolah kehidupan, Joddy bisa lewatin ini ternyata,” kata dia masih sambil nangis.

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy (24) meminta waktu 7 hari untuk pikir-pikir akan mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim PN Jombang. Hari ini, Joddy memilih ikhlas menerima hukuman 5 tahun penjara.

Penasihat Hukum Joddy, Eko Wahyudi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Joddy melalui panggilan video untuk menentukan langkah banding atau menerima vonis majelis hakim PN Jombang. Seperti diketahui, Joddy selama ini ditahan di Lapas Kelas IIB Jombang.

Menurut EKo, sopir artis Vanessa Angel itu tidak menempuh upaya hukum banding. "Atas putusan majelis hakim, Joddy maupun keluarga sudah ikhlas. Jadi, tidak banding. Terutama Joddy sudah ikhlas dengan putusan majelis hakim 5 tahun penjara," kata Eko kepada detikJatim, Minggu (17/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eko menjelaskan Joddy dalam kondisi sehat di Lapas Jombang. Ia mengaku tidak sempat menanyakan kemungkinan kliennya ingin dipindahkan ke lapas lain. Menurutnya, pemindahan penahanan menjadi kewenangan pihak lapas.

"Kondisinya sehat wal afiat. Sudah final keputusan tersebut, baik Joddy maupun keluarganya menyatakan menerima putusan tersebut," jelasnya.

Majelis Hakim PN Jombang memvonis Joddy dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan pada Senin (11/4). Tidak hanya itu, Joddy juga dijatuhi hukuman tambahan. Yakni SIM A miliknya dicabut selama 2 tahun. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.

Merespons putusan tersebut, saat itu Joddy menyatakan pikir-pikir kepada majelis hakim. Tim penasihat hukumnya menilai vonis majelis hakim terlalu berat. Karena ada beberapa hal yang semestinya meringankan klien mereka. Yaitu Joddy mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta telah mendapatkan maaf dari keluarga korban.

Pada sidang perdana 27 Januari 2022, JPU mendakwa Joddy dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama, sopir Vanessa Angel itu dijerat dengan pasal 311 ayat (5) dan pasal 311 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menerima dakwaan tersebut dan memilih tidak mengajukan eksepsi.

JPU lantas menuntut Joddy dengan hukuman penjara selama 7 tahun pada Kamis (17/3). Karena jaksa menilai, sopir artis Vanessa Angel itu terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (2) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi (31) tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+300A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11) sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil Pajero Sport Dakar nopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan.

Mobil sport warna putih itu dikemudikan Tubagus Joddy (24), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor. Vanesa dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama putranya, Gala Sky Andriansyah (1 tahun 7 bulan) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21), warga Cililin, Bandung Barat.

Gala selamat dengan luka lecet di dahi kanan, robek kelopak mata kiri, memar kelopak mata kiri dan memar di tungkai bawah kiri. Siska luka pada dahi kiri, lecet di dagu, gigi depan bagian bawah tanggal 1, nyeri perut seluruh bagian, nyeri punggung bawah, nyeri punggung tangan kanan, cedera otak, serta muntah darah karena trauma perut. Sedangkan Joddy hanya mengeluh nyeri pada pinggul.

Tubagus Muhammad Joddy divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta lantaran terbukti bersalah dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah.

Vonis dibacakan kepada Joddy oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang pada hari ini, Senin (11/4). Diketahui, Joddy adalah orang yang mengendarai mobil saat kecelakaan terjadi.

"Mengadili, menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara, dan denda Rp10 juta. Jika (denda) tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana kurungan selama 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan, Senin (11/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menghendaki Joddy diberi hukuman 7 tahun penjara.

Hakim Bambang menyebut terdakwa Joddy terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua, yakni pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan no 22 tahun 2009.

Hal yang memberatkan hingga terdakwa diberi vonis tersebut yakni karena telah membuat seorang anak menjadi yatim piatu. Perbuatan terdakwa juga dianggap telah meresahkan masyarakat.

"Sedangkan hal yang meringankan antara lain, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, keluarga korban telah memaafkan terdakwa," ucap dia.

Joddy belum memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis yang diberikan hakim. Dia masih pikir-pikir. Demikian juga dengan kuasa hukum dan jaksa yang masih pikir-pikir.

"Pikir-pikir yang mulia," ujar Joddy singkat.

Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah (Bibi) tewas dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto, KM 672.400, Kamis 4 November 2021 lalu. Mobil yang dinaiki Vanessa itu dikendarai oleh Tubagus Muhammad Joddy.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang, Adi Prasetyo, mendakwa Joddy dengan sejumlah alternatif dakwaan. Pertama yakni Pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua didakwa dengan dakwaan pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kemudian kedua pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan

Jaksa lalu menuntut Joddy dengan hukuman 7 tahun penjara. Jaksa menilai Joddy telah lalai dalam berkendara, hingga menyebabkan adanya korban jiwa.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Joddy terbukti atas dakwaan alternatif kedua, melanggar pasal 310 ayat 4, dan pasal 310 ayat 2 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tantang lalu lintas dan angkutan jalan.

JOMBANG, KOMPAS.com - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Senin (11/4/2022).

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan dan didampingi dua hakim, Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.

Baca juga: Sambil Terisak, Tubagus Joddy Ungkap Keinginan Berziarah dan Bacakan Yasin di Makam Vanessa Angel serta Bibi

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana, dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan saat membacakan putusan, Senin.

Menurut hakim, Tubagus terbukti bersalah berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain vonis lima tahun penjara, Tubagus juga didenda sebesar Rp 10 juta dan pencabutan SIM A.

“Denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan,” sebut Bambang.

Menanggapi putusan itu, Tubagus dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Penasihat Hukum

Sidang kasus kecelakaan mobil keluarga Vanessa Angel diketahui digelar di PN Jombang.

Seperti sidang-sidang sebelumnya, Tubagus hadir secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jombang.

Adapun majelis hakim beserta penasihat hukum dan JPU hadir di ruang sidang PN Jombang.

Tubagus dijerat terkait kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya di Km 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021) siang.

Kasus kecelakaan itu membuat Tubagus selaku sopir yang mengemudikan kendaraan saat itu menjadi terdakwa.

Sementara itu, ditemui usai persidangan, suami Vanessa Angel yaitu Bibi Ardiansyah mengaku sedih dan kecewa dengan hasil persidangan. Terlebih, apabila Vanessa Angel harus terpisah dari anaknya.

"Sedih, cuman ya sekarang bisa apa? Enggak ada yang bisa gue lakuin lagi, semua upaya udah gue lakuin, tapi hasilnya kayak gini, gue bisa apa? Enggak ada yang bisa mengubah apa pun juga. Gue sedih banget, Vanessa harus pisah sama Gala (anaknya)," kata Bibi Ardiansyah.

Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andiansyah atau Bibi, tewas dalam kecelakaan di Tol Jombang, Jawa Timur. Kondisi sopir tersebut mengalami luka serius.

"Sopirnya mengalami luka serius, semacam luka berat," kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Usman Latif saat dihubungi detikcom, Kamis (4/11/2021).

Latif mengatakan pihaknya belum mengetahui identitas sopir tersebut. Selain itu, korban luka lainnya bernama Sisca Lorenza (21).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau Sisca ini saya belum tahu pasti, apakah adiknya atau babysitter, belum bisa kita mintai keterangan karena masih shocked," imbuhnya.

Sementara anak Vanessa Angel dan Bibi, Gala Sky Andriansyah atau Gala, dikabarkan selamat. Kondisi anak Vanessa Angel mengalami luka ringan.

"Anaknya selamat, luka ringan," katanya.

Saat ini para korban dibawa ke RS Bhayangkara Surabaya, Jawa Timur.

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 12.36 WIB di Km 672 Tol Jombang. Mobil Pajero yang ditumpangi Vanessa Angel dan keluarga melaju ke arah Surabaya.

"Kendaraan tersebut tiba-tiba menabrak beton pembatas kiri ruas tol dikarenakan sopir mengantuk," imbuhnya.

Akibatnya, mobil Pajero yang ditumpangi Vanessa Angel dan keluarga terpelanting dan berputar, lalu berhenti di lajur cepat. Polisi saat ini masih melakukan olah TKP.

Konten baru

Si Putri

Si Putri

Kisah dongeng menjadi salah satu kisah yang menarik untuk dibacakan kepada anak. Salah satunya yakni cerita Princess Aurora yang baik, pemberani dan pintar.

25 Kecil

25 Kecil

DEPO 25 25 TO KECIL Universitas labuhanbatu Universitas yang sedang ramai mendaftar di DEPO 25 25 TO KECIL Universitas tersebut Memiliki Banyak jurusan mulai dari tataboga. perhotelan. pertanian dan lain nya pendaftaran sangat gampang dan mudah di akses situs DEPO 25 25 TO KECIL universitas yang bisa di lakukan di mana pun dan kapan pun untuk setiap murid baru yang ingin mendaftar di situs tersebut

M8 Adalah

M8 Adalah

M8 is a slang term. M8 stands for friend. The meaning of M8 is friend. Explore this page to find out more Slang Words and Slang Meanings. Slangs are part of our everyday life. We utter them and we use them in our text messages.

Haruskah

Haruskah

Sifat kasar dalam suatu hubungan bisa memperkeruh rumah tangga. Sifat kasar dapat membuka gerbang kekerasan dalam rumah tangga.

Mhw Gajau

Mhw Gajau

Gajau material, Obtained by carving, Water-resistant, used to craft gear.

Menu 999

Menu 999

Belanja di App banyak untungnya:

Rasio 100

Rasio 100

Accounts receivable turnover memungkinkan perusahaan untuk mengetahui kemampuan pelanggan untuk membayar tagihan mereka. Ini memungkinkan perusahaan untuk mengidentifikasi masalah potensial dan melakukan tindakan preventif sebelumnya.

Hujan 4D

Hujan 4D

Sebuah pertanda baik, primbon menyebutkan seseorang yang mengalami mimpi hujan lebat, akan

Bir123 Enak

Bir123 Enak

Bocoran Slot Gacor hari ini yang paling gacor di Indonesia telah menyiapkan layanan customer service Online 24 Jam pastinya yang selalu memberikan bocoran info Slot Gacor setiap harinya dan juga kami telah sediakan banyak macam tipe bonus harian yang akan memanjakan semua member dan siap untuk dinikmati setiap minggunya. Kami selalu mengutamakan seluruh transaksi deposit dan withdraw agar dikerjakan secepat kilat hanya memerlukan waktu kurang lebih 1 menit saja. Tidak hanya itu saja, kami juga senantiasa memberikan info seputar panduan atau arahan taruhan uang asli pada judi online, Untuk para pendatang baru semacam metode bermain praktis yang mudah dalam setiap jenis permainan Judi Slot Gacor yang telah team kami siapkan.

9B Romawi

9B Romawi

Belanja di App banyak untungnya:

Dewa388

Dewa388

PT Unilever Indonesia Tbk merupakan perusahaan yang bergerak dalam pembuatan, pemasaran dan distribusi fast moving consumer goods (FMCG).

Siap Apk

Siap Apk

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening yang terkait kegiatan ilegal, termasuk judi online.

Kota77.Cc

Kota77.Cc

国际乒联最新排名:中女单包揽前四 郝帅第8 -------------------------------------------------------------------------------- news.dayoo.com 2007年02月02日 11:02 来源: 新浪体育 北京时间2月1日消息,乒乓国际乒联公布了最新一期的球选世界排名。...

Spa Medan

Spa Medan

Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.

Mega Cinta

Mega Cinta

© 2005 Universal Music Sdn Bhd

Jago Kata

Jago Kata

Laporkan bahwa restoran sudah tutup atau info tidak akurat

Aw16

Aw16

DESIGNS BY VOZ: Jasmine Aarons, Lauren Jones

Bola Tv

Bola Tv

Barcha videolar sifatli va tizimli joylangan