Norwegia - 239.057 Pulau
Norwegia menjadi negara kedua dengan pulau terbanyak di dunia. Tercatat, Norwegia memiliki 239.057 pulau. Kepulauan paling terkenal dari negara ini adalah kepulauan Lofoten yang terletak di daerah laut Norwegia.
Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.
Wenn dies deiner Meinung nach nicht gegen unsere Gemeinschaftsstandards verstößt,
Indonesia bukan satu-satunya negara yang memiliki banyak pulau. Banyak negara lain di dunia yang juga memiliki ribuan pulau dengan keindahan dan keunikan masing-masing.
Negara-negara dengan ribuan pulau tidak hanya menarik dari segi geografis, tetapi juga dari aspek pariwisata. Setiap pulau di setiap negara tentu menawarkan sesuatu yang istimewa.
Lantas, negara mana saja yang termasuk dalam 10 negara dengan pulau terbanyak di dunia? Simak ulasannya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
10 Negara dengan Pulau Terbanyak di Dunia
Dilansir dari World Atlas pada 24 Juli 2024, berikut daftar negara dengan jumlah pulau terbanyak di dunia.
Jepang - 6.852 Pulau
Jepang adalah negara selain Indonesia yang juga merupakan negara kepulauan. Jepang memiliki 6.852 pulau di wilayah Samudra Pasifik dan 4 daratan utamanya adalah Hokkaido, Honshu, Shikoku, dan Kyushu.
Swedia - 267.570 Pulau
Swedia adalah negara pertama yang memiliki pulau terbanyak di dunia, yaitu mencapai 267.570 pulau. Akan tetapi, tidak semua pulau dihuni oleh masyarakat Swedia. Hanya sekitar 1.000 pulau saja yang dihuni oleh para masyarakat.
Australia - 8.222 Pulau
Australia dan daerah sekitarnya terdiri dari sekitar 8.222 pulau yang tersebar di Samudra Pasifik. Tasmania selatan adalah pulau terbesar kedua yang dimiliki oleh Australia, sedangkan pulau terbesar ketiga adalah Pulau Melville.
Filipina - 7.641 Pulau
Filipina merupakan negara di Asia Tenggara yang tercatat sebagai 10 negara dengan pulau terbanyak di dunia. Tercatat, negara ini memiliki 7.641 pulau.
Amerika Serikat - 18.617 Pulau
Amerika Serikat memiliki total 18.617 pulau, termasuk lokasi terkenal seperti Kepulauan Hawaii. Masing-masing pulau menawarkan kekayaan alam yang unik, sehingga menjadikannya sebagai destinasi wisata populer.
Kanada - 52.455 Pulau
Kanada merupakan negara terbesar kedua jika dihitung berdasarkan luas daratannya. Tercatat, Kanada memiliki total 52.455 pulau yang tersebar di wilayah Samudra Arktik, Pasifik, dan Atlantik.
Finlandia - 178.947 Pulau
Negara yang berdekatan dengan Swedia dan Norwegia ini memiliki jumlah pulau sebanyak 178.947 pulau. Pulau-pulau di negara ini kebanyakan berada di sekitar wilayah pantai selatan.
Chile - 5.000 Pulau
Negara terakhir yang masuk dalam kategori 10 negara dengan pulau terbanyak adalah Chile. Negara ini tercatat memiliki 5.000 pulau dan sebagian besar kepulauannya dipenuhi dengan flora dan fauna.
Pulau adalah daratan yang berperan penting dalam menentukan teritori sebuah negara di dunia.
Beberapa negara ada yang memiliki ratusan ribu pulau yang membentang di permukaan bumi.
Di seluruh dunia sendiri, total ada sekitar 900.000 pulau. Jumlah ini berdasarkan laporan resmi tiap-tiap negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari ratusan ribu pulau tersebut, 11.000 di antaranya merupakan pulau berpenghuni. Belasan ribu pulau ini lah yang didiami secara permanen oleh lebih dari 730 juta penduduk dunia, demikian dikutip dari World Population Review.
Berikut ini tujuh negara dengan pulau terbanyak di dunia versi Statista.
Swedia menjadi negara dengan pulau terbanyak di dunia. Negara Skandinavia di Eropa Utara ini memiliki total 267.570 pulau.
Dari jumlah tersebut, sekitar 8.000 di antaranya memiliki bangunan. Kendati begitu, banyak juga yang tidak berpenghuni.
Hanya 984 pulau di Swedia yang memiliki penduduk.
Seperti Swedia, negara Skandinavia di Eropa Utara ini juga masuk dalam daftar negara dengan pulau terbanyak di dunia.
Norwegia memiliki 239.057 pulau. Namun, hanya 60 pulau yang berpenghuni.
Finlandia merupakan negara ketiga dengan pulau terbanyak di dunia. Negara Eropa ini punya total 178.947 pulau.
Namun, hanya 780 pulau yang ditinggali penduduk.
Pulau terbesar di Finlandia terletak di dalam danau, yakni Pulau Soisalo, yang memiliki luas 1.635 kilometer persegi.
Ada sekitar 52.455 pulau yang dimiliki Kanada. Jumlah ini menjadikan Kanada negara keempat dengan pulau terbanyak di dunia.
Pulau Baffin adalah pulau terbesar Kanada yang luasnya mencapai 507.451 kilometer persegi. Pulau ini jadi yang kelima terbesar di dunia dan dihuni lebih dari 13 ribu orang per 2021.
Amerika Serikat memiliki 18.617 pulau sehingga jadi negara kelima dengan jumlah pulau terbanyak di dunia.
Pulau terbesar AS yakni Hawaii, yang luasnya mencapai 10.414 kilometer persegi.
Indonesia menduduki posisi keenam sebagai negara dengan pulau terbanyak di dunia. RI memiliki total 17.504 pulau yang tersebar di seantero negeri.
Dari jumlah tersebut, 6.000 pulau dihuni penduduk.
Papua adalah pulau terbesar yang dimiliki RI sekaligus Papua Nugini. Wilayah itu memiliki luas 785.753 kilometer persegi, pulau terbesar kedua di dunia setelah Greenland.
Jepang memiliki 14.125 pulau yang tersebar di Asia Timur. Jepang menjadi negara ketujuh yang punya pulau terbanyak setelah Indonesia.
Meski begitu, hanya 430 pulau yang berpenghuni. Salah satunya yaitu Pulau Honshu, yang berpopulasi 104 juta orang.
Pulau Honshu menjadi pulau terbesar ketujuh di dunia dengan luas total 227.414 kilometer persegi.
Daripada Wikipedia, ensiklopedia bebas.
Negara kepulauan merupakan negara yang hanya ada pulau-pulau dan tidak terletak di daratan benua. Terdapat 47 negara kepulauan di dunia pada 2007, termasuk kebanyakan negara terkecil. Contohnya negara New Zealand, Trinidad dan Tobago, Singapura, Bermuda, Indonesia dan United Kingdom. Australia tidak termasuk sebagai kerana secara geografinya ia merupakan sebuah benua.
Kumpulan kepulauan lain yang mempunyai negara kepulauan seperti Malta, Cyprus, Comoros, Bahamas, Tonga, dan Maldives. Negara-negara cenderung untuk menjadi yang sangat berbeza daripada negara-negara kebenuaan. Saiz mereka yang kecil biasanya bermakna sangat sedikit tanah untuk pertanian dan jarang mempunyai banyak sumber asli. Walau bagaimana pun, dalam zaman moden, negaranegara yang lebih kecil di seluruh dunia sudah menjadi pusat-pusat pelancongan, yang mana di dalam kebanyakannya ia menjadi industri yang dominan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar.
Berdasarkan Keppres yang diteken pada 2 Maret 2017 lalu itu, terdapat 111 pulau kecil terluar.
"Menetapkan 111 (seratus sebelas) Pulau sebagai Pulau-Pulau Kecil Terluar,” bunyi Pasal 1 Keppres tersebut, seperti dikutip dari laman Setkab, Selasa (7/3/2017).
Pasal 4 Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 menyebutkan, Keppres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 2 Maret 2017.
Menurut Keppres ini, Pulau-Pulau Kecil Terluar sebagaimana dimaksud disusun dalam daftar yang terdiri dari nama pulau, nama lain pulau, perairan, koordinat titik terluar, titik dasar dan petunjuk jenis garis pangkal, dan provinsi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.
Pulau-Pulau Kecil Terluar sebagaimana dimaksud, yang terdiri dari nama pulau, nama lain pulau, perairan, koordinat titik terluar, titik dasar dan petunjuk jenis garis pangkal, dan provinsi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.
Berikut inil daftar 111 Pulau-Pulau Kecil Terluar:
I. Kepri: 1. Pulau Berakit; 2. Pulau Sentut; 3. Pulau Tokong Malang Biri; 4. Pulau Damar; 5. Pulau Mangkai; 6. Pulau Tokong Nanas; 7. Pulau Tokongbelayar; 8. Pulau Tokongboro; 9. Pulau Semiun; 10. Pulau Sebetul; 11. Pulau Sekatung; 12. Pulau Senua; 13; Pulau Subi Kecil; 14. Pulau Kepala;
104. Pulau Tokonghiu Kecil; 105. Pulau Karimun Anak; 106. Pulau Nipa; 107. Pulau Pelampung; 108. Pulau Batuberantai; 109. Pulau Putri; 110. Pulau Bintan; 111. Pulau Malang Berdaun.
II. Kalimantan Utara: 15. Pulau Sebatik; 16. Karang Unarang.
III. Kalimantan Timur: 17. Pulau Maratua; 18. Pulau Sambit.
IV. Sulawesi Tengah: 19. Pulau Lingian; 20. Pulau Solando; 21. Pulau Dolangan.
V. Sulawesi Utara: 22. Pulau Bongkil (Pulau Bangkit); 23. Pulau Mantehage (Pulau Manterawu); 24. Pulau Makalehi; 25. Pulau Kawaluso; 26. Pulau Kawio; 27. Pulau Marore; 28. Pulau Batuwaikang; 29. Pulau Miangas; 30. Pulau Marampit; 31. Pulau Intata; 32. Pulau Kakorotan; 33. Pulau Kabaruan.
VI. Maluku Utara: 34. Pulau Yiew Besar.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Berikut ini adalah daftar pulau-pulau terluar di Indonesia. Secara geografis, Pulau Nusakambangan dianggap sebagai pulau terluar dan diadministrasi langsung oleh Kemenkumham, tetapi pengelolaan pariwisatanya diserahkan kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Cilacap.[1]
Kepulauan Riau adalah provinsi yang memiliki pulau terluar terbanyak, dengan jumlah sebanyak 22.[2]
Sebagai salah satu upaya sosialisasi keberadaan pulau-pulau kecil terluar dalam rangka menjaga keutuhan wilayah Indonesia, Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan Departemen Komunikasi dan Teknologi Informasi Republik Indonesia menerbitkan prangko seri Pulau-pulau kecil Terluar bertepatan pada peringatan Hari Nusantara yang jatuh pada tanggal 13 Desember 2008. Prangko seri ini menampilkan 4 pulau tersebut, yaitu Damar, Sebatik, Batubawaikang dan Bras.
Demi kedaulatan negara dan menjaga eksistensi pulau-pulau kecil terluar yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, Pemerintah RI mengeluarkan regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) pada tahun 2005, yaitu Perpres No. 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT).
Dalam Perpres tersebut terdapat 92 PPKT, 31 pulau diantaranya berpenduduk (32%), dan 61 pulau lainnya tidak berpenduduk (68%). PPKT tersebar di 20 provinsi yang berbatasan dengan 10 negara tetangga, yaitu: Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, Vietnam, Timor Leste, Palau, Papua Nugini, Australia, dan India.
Sesuai Perpres No. 78 Tahun 2005, PPKT didefinisikan sebagai pulau-pulau kecil dengan luas kurang dari 2000 km² yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan hukum nasional.
Penetapan pulau sebagai PPKT berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia, terdapat 183 titik dasar yang berada di PPKT, atau berada di tanjung-tanjung terluar dan di wilayah pantai daratan utama (mainland).
Mengingat posisi strategis PPKT tersebut, sesuai PP No. 62/2010 tentang pemanfaatan PPKT, dalam pengelolaannya terdapat dua pendekatan utama, yaitu Pendekatan Kedaulatan dan Ekonomi. Serta fokus dengan: (a) keberadaan secara terus menerus di pulau tersebut, (b) penguasaan secara efektif (termasuk aspek administrasi), serta (c) perlindungan dan pelestarian ekologis.
memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Dengan pertimbangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2008 terdapat perubahan jumlah Pulau-Pulau Kecil Terluar, sehingga menjadi 111 (seratus sebelas) Pulau-Pulau Kecil Terluar, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Maret 2017 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar.
Menetapkan 111 (seratus sebelas) Pulau sebagai Pulau-Pulau Kecil Terluar, bunyi Pasal 1 Keppres tersebut.
Menurut Keppres ini, Pulau-Pulau Kecil Terluar sebagaimana dimaksud disusun dalam daftar yang terdiri dari nama pulau, nama lain pulau, perairan, koordinat titik terluar, titik dasar dan petunjuk jenis garis pangkal, dan provinsi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.
Pulau-Pulau Kecil Terluar sebagaimana dimaksud, yang terdiri dari nama pulau, nama lain pulau, perairan, koordinat titik terluar, titik dasar dan petunjuk jenis garis pangkal, dan provinsi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, menurut Keppres, ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) dan Lampiran Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, bunyi Pasal 4 Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 yang ditetapkan pada 2 Maret 2017.
Inilah 111 Pulau-Pulau Kecil Terluar
III. Kalimantan Timur: 17. Pulau Maratua; 18. Pulau Sambit.
VII. Papua Barat: 35. Pulau Moff (Pulau Budd); 36. Pulau Fani; 37. Pulau Miossu.
VIII. Papua: 38. Pulau Fanildo; 39. Pulau Bras; 40. Pulau Befondi; 41. Pulau Liki; 42. Pulau Habe; 43. Pulau Komolom; 44. Pulau Kolepom; 45. Pulau Laag; 46. Pulau Puriri.
XII. Bali: 74. Pulau Nusa Penida.
XIII. Jawa Timur: 75. Pulau Nusabarong (Pulau Barong); 76. Pulau Ngekel (Pulau Sekel); 77. Pulau Panikan.
XIV. Jawa Tengah: 78. Pulau Nusakambangan.
XVI. Banten: 81. Pulau Deli; 82. Pulau Karangpabayang; 83. Pulau Guhakolak.
XVII. Lampung: 84. Pulau Bertuah (Pulau Batukecil).
XVIII. Bengkulu: 85. Pulau Enggano; 86. Pulau Mega.
XIX. Sumatera Barat: 87. Pulau Sibaru-baru; 88. Pulau Pagai Utara; 89. Pulau Niau.
XXI. Aceh: 92. Pulau Simeulue Cut; 93. Pulau Salaut Besar; 94. Pulau Raya; 95. Pulau Rusa; 96. Pulau Bateeleblah; 97. Pulau Rondo; 98. Pulau Weh.
XXII. Riau: 100. Pulau Batumandi; 101. Pulau Rupat; 102. Pulau Bengkalis; 103. Pulau Rangsang.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pulau betingan merupakan salah satu pulau yang berada di Samudra Hindia. Pulau ini berada di sisi barat Pulau Jawa. Pulau ini masuk ke dalam gugusan Kepulauan Jawa.
Secara administrasi, Pulau Betingan masuk ke dalam wilayah Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Indonesia. Pulau Betingan terletak di delta muara Sungai Cisadane, yang pada saat pasang sebagian pulau tidak tenggelam.
Berdasarkan hasil survey toponim pulau tahun 2007, pulau ini bernama Pulau Betingan. Dari hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Nama Rupa bumi tahun 2008, Pulau Betingan tidak mengalami perubahan nama. Namun, tidak ada sumber yang menjelaskan kenapa pulau ini diberi nama Pulau Betingan.
Topografi pulau ini secara umum berupa daratan landai dan berpasir putih. Sebagian besar tanahnya basah dan bagian tanah yang kering ditumbuhi dengan rerumputan dan belum tersedia sarana dan prasarana yang terdapat dalam Pulau Betingan.
Pulau Betingan tercatat sebagai salah satu pulau yang tidak berpenduduk.